agnessekar.com

My Thought About This World

RSS
people

PENINGKATAN KUALITAS PMI DAN RELEVANSINYA

PMI merupakan suatu wadah yang kegiatannnya sangat mulia karena menyangkut suatu pekerjaan yang bertujuan meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan agama, suku bangsa, golongan , warna kulit, jenis kelamin dan bahasa. Tugas mulia yang ditunjung oleh PMI ini merupakan tugas sosial kemanusiaan sebagai pengamalan Pancasila. Perhimpunan ini merupakan satu-satunnya perhimpunan yang melaksanakan tugas kepalang merahan berdasarkan Keputusan Presiden N0. 26 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963.

Melalui analisa lingkungan dan pengamat sosial budaya saat ini kondisi PMI Kalimantan Tengah menghadapi tantangan yang tidak mudah. Adapun yang mendasarinya yaitu, terbatasnya SDM dalam mendayagunakan  PMI sebagai salah satu sarana mencapai kesejahteraan sosial.

Faktor intern MI Kalimantan Tengah agar lebih meningkatkan kinerjanya dengan cara memprioritaskan kegiatan pada kepalang merahan saja. Faktor ektern agar PMI menjalin kerjasama dengan luar negeri untuk
urusan kepalang merahan dan mengusahakan ikut sertanya bangsa Indonesia secara maksimal dalam hal tenaga, dana, maupun materi.

PMI berindak atas nama Pemerintah RI tentang pelaksanaan hubungan dengan luar negeri dalam lapangan kepalang merahan  untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam konvensi Jenewa terhadap dunia
luar, juga mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas-tugas baik didalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan untuk mencari ketangkasan-ketangkasan dalam melaksanakan tugas-tugas pada waktu ada
bahaya (perang), disamping tujuan pokok dari PMI dalam lapangan perikemanusiaan.

Menghadapi era globalisasi PMI dirasa perlu untuk meningkatkan kemampuannya untuk ikut serta dalam melaksanakan pembangunan seperti yang ada sekarang ini. Selain itu belum optimalnya peran aktif
masyarakat akan keberadaan PMI, dan kurangnya pastipasi masyarakat untuk menggerakkan PMI dengan berbagai tugas kemanusiaannya. Dalam rangka menjaga kewibawaan dan tertib serta disiplin organisasi,
pengurus PMI secara berjenjang kebawah berkewajiban melakukan pembinaan managemen organisasi dan pengawasan. Untuk mencapai tujuan PMI melaksanakan kegiatan pokok antara lain :

  1. Menyebarluaskan dan mengembangkan aplikasi prinsip dasar gerakan palang merah dan hukum perikemanusiaan internasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Pelayanan Kepalang Merahan.
    a.  Perlindungan dan bantuan
    b.  Upaya kesehatan transfusi darah
    c.  Pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat
    d.  Pembinaan generasi muda
  3. Konsolidadi organisasi, pembinaan potensi dan peningkatan sumber daya PMI.

Strategi –strategi baru diterapkan guna memecahkan masalah-masalah sosial secara konsepsional yang merupakan tuntutan kemanusiaan yang tinggi. Untuk menjamin keselamatan dan terpenuhinya kebutuhan darah untuk pasien di rumah sakit, juga memberantas penyakit menular seperti malaria, AIDS yang disebabkan kecerobohan petugas dalam mengolah darah yang akan ditranfusikan.

Peran PMI dalam pelayanan sosialpun mengalami peningkatan selalu stand by terhadap bencana banjir, kebakaran, musibah dan kabut asap yang belakangan ini melandan seluruh Kalimantan Tengah. Selain itu hal tersebut diatas, juga meningkatkan perannya sebagai wadah untuk pembinaan generasi muda khususnya generasi muda yang tergabung dalam Palang Merah Remaja (PMR), Korps Sukarela (KSR) maupun
kelompok-kelompok lainnya. Pengurus PMI hendaknya mengurus yang mau bekerja secara suka rela kalau perlu berkorban untuk organisasi, dan mau mengabdi untuk kemanusiaan, berpengalaman dalam organisasi sosial mampu dan dapat menyediakan waktu untuk mengelola PMI.

Kita semua berharap agar PMI Daerah Kalimantan Tengah tetap konsisten dan terus menerus mengadakan pembaharuan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan, dengan
mengutamakan pelayanan pada segmen yang tidak hanya membutuhkan bantuan, pelayanan dan pemberdayaan tetapi juga perlindungan juga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah diprogramkan sebagai berikut :

  1. Tersedianya mekanisme penanganan masalah-masalah sosial yang mantap.
  2. Terbinanya kesempatan untuk melaksanakan kewajiban ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan.
  3. Meningkatkan potensi dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam menangani dan menurunkan permasalahan sosial juga meningkatkan mutu pelayanan dan tersedianya kemudahan untuk mengakses pelayanan sosial dan fasilitas umum.
  4. Berupaya membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelematan dan pemberdayaan terhadap masalah sosial dan korban bencana serta mencegah turunnya kualitas generasi muda.

Dengan terbentuknya Pengurus PMI masa bakti 2002-2007 diharapkan PMI dapat memecahkan masalah sosial yang semakin hari semakin meningkat. Namun demikian, perlu pula disadari bahwa keberhasilan PMI Kalimantan Tengah sangat tergantung pada partisifasi aktif semua unsur masyarakat seperti Pemerintah, pengusaha, pegawai negeri, LSM, mahasiswa, pelajar dan lain-lain. (penulis PNS pada Setda Provinsi Kalteng).

No Comments |

KIAT PEREMPUAN MENGATASI KESEJAHTERAAN SOSIAL (2)

Konsep partnership yang harmonis antara perempuan dari laki-laki bukan sesuatu yang mustahil  untuk dicapai dalam kehidupan bermasyarakatkan. Namun kenyataan yang masih dihadapi perempuan adalah keterkungkungan oleh stereotype tentang apa yang pantas atau tidak pantas dilakukan olehnya sebagai perempuan.

KETERKUNGKUNGAN itu sekaligus membatasi pengembangan minatnya dan menyebabkan bahwa  perempuab bahwa masih lebih banyak terkonsentrasi pada bidang study  maupun jenis pekerjaan yang khas perempuan (female jobs).

Dilekatkan masalah kodrat hanya pada perempuan dan tidak sebagai kondisi khas manusia dan interprestasi kodrat yang cenderung membatasi ruang geraknya mengakibatkan perempuan tidak dapat atau tidak mau (tidak berminay) mengembangkan potensi yang dimilikinya, sehingga ada gejala untuk memandang perempuan sebagai kurang pantas melakukan sesuatu, kurang stabil dan sebagainya.

Organisasi perempuan dapat berperan sebagai motivator dan motor solidaritas sosial di kalangan masyarakat untuk mau secara langsung ataupun tidak langsung melakukan proses pemberdayaan perempuan. Hal apa saja yang dilakukan kaum perempuan agar dapat mempunyai hak dan kemampuan yang sama dengan pria. Di sini penulis menguraikan perihal dimaksud, perempuan diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia yang sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing, juga diperlukan satu pemahaman tentang kesetaraan dan keadilan gender disemua kalangan dan instansi termasuk para pejabat dab seluruh elemen masyarakat.

Wacana pemberdayaan perempuan mempunyai 3 (tiga) sasaran sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan diberbagai bidang
    kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Meningkatkan peranan perempuan sebagai pengambil keputusan dalam
    mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
  3. Mengembangkan usaha pemberdayaan perempuan, kesejahteraan keluarga
    dan masyarakat serta perlindungan anak.

Hal-hal yang menghindari semua tujuan tersebut adalah persamaan hak dan martabat perempuan. Masalah kesejahteraan sosial tidak lepas dari permasalahan perempuan, selama perempuan masih termarjinalkan belum dapat mengemukakan pendapat belum dapat mengambil keputusan, dan perempuan masih dianggap sebagai manusia kedua setelah laki-laki dan selama kesetaraan dan keadilan gender belum terwujud maka
kesejahteraan sosial juga belum terwujud.

Membangun dan mewujudkan kesejahteraan sosial adalah membangun bangsa ini secara utuh tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan oleh karena itu pembangunan yang berkesetaraan dan berkeadilan gender perlu diwujudkan dan diharapkan perempuan mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.

Yang menjadi permasalahan sekarang bagi perempuan yaitu :

  1. Bagaimana kaum perempuan dapat mengatasi segala keadaan yang
    menghambat peran dan geraknya dalam masyarakat.
  2. Cara-cara apa yang dapat dilakukan agar tercipta adanya kondisi
    yang disebut pemberdayaan perempuan.

Yang paling mendasar dibutuhkan kemampuan untuk meningkatkan kualitas diri melalui berbagai cara, baik jalur pendidikan maupun jalur organisasi seperti berikut :

  1. Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk dapat terlibat dalam
    program pembangunan sebagai partisipasi aktif.
  2. Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam kepemimpinan untuk
    meningkatkan posisi dalam masyarakat, maka semua dapat berkontribusi
    sesuai dengan peran potensinya masing-masing.

Kaum perempuan sudah saatnya untuk bangkit.

No Comments |

KIAT PEREMPUAN MENGATASI KESEJAHTERAAN SOSIAL (1)

Pembangunan pemberdayaan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan pemberdayaan manusia yang menyeluruh untuk membangun tata kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara serta mewujudkan kemajuan disegala bidang.

Di era kompetitif perempuan haris mempunyai misi yang jelas agar harapan dan cita-citanya dalam mencapai tujuan dapat lebih terarah. Meningkatkan kedudukan dan peranaan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara merupakan solusi yang tepat dan melalui kebijakan nasional dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan, serta nilai-nilai historis perjuangan kaum perempuan dan
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan, serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Jika jumlah perempuan aktif berpartisipasi meningkat, maka perempuan dapat memberikan sifat dan pengalamannya yang berbeda terhadap wilayah politik.

Kesadaran perempuan dalam berpartisipasi dalam politik menentukan kemajuan pembangunan bangsa dan akhirnya memungkinkan lebih banyak pilihan keputusan yang berpihak kepada kepentingan perempuan. Yang tujuannya memusatkan perhatian dan isu-isu yang secara strategis berpengaruh langsung  pada meningkatnya keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan. Upaya yang perlu dilakukan dalam amandemen terhadap konstitusi dan pihak undang-undang.

Kesejahteraan antara perempuan dan laki-laki menjadi perhatian kita semua, kemitra sejajaran inipun dibahas dalam konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yaitu pengesampingan atau pembatasan ataupun pembedaan penggunaan hak-hak asasi perempuan. Persamaan hak, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, sehingga kaum perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam mengimplikasikan perannya baik dalam bidang
politik, sosial, ekonomi dan budaya.

Bahkan dalam pasal 8 Konvensi Internasional Internasional mengenai Hak persyaratan-persyaratan yang sama dengan laki-laki tanpa diskriminasi apapun pada kesempatan untuk mewakili pemerintah mereka pada tingkat internasional dan untuk mengambil bagian dalam tugas khusus organisasi-organisasi internasional. Bahkan dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2002 tentang Pemilu yang disebutkan pasal 65 ayat 1″setiap partai politik, peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Akan tetapi kita tidak boleh terlalu bangga dengan prestasi tersebut, kalau kita tidak dapat menempatkan perempuan yang betul-betul berperan aktif membela perempuan yang selama ini tertinggal. Oleh karena itu
perempuan harus meningkatkan kualitasnya.

Penulis mengajak seluruh kaum perempuan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas hidup perempuan agar dapat bersaing dengan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan dengan tidak menyalahi
aturan yang ada. Yang membuat perbedaan antar gender dari segi nilai-nilai sosial budaya telah diberi arti bahwa perempuan mempunyai kekurangan hal mana merupakan kendala bagi pengembangan potensi perempuan. Untuk itu perlunya mewujudkan kemitra sejajaran jika ingin memajukan mutu kehidupan bangsa.

(bersambung/Penulis anggota pengembangan potensi dan peran aktif
masyarakat BKKKS Provinsi Kalteng)

No Comments |

KEWAJIBAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN J.R.A

Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa arsip sebagai tembusan surat keluar yang disimpan, padahal arsip adalah baik yang dibuat maupun yang diterima dan dalam bentuk corak apapun. Arsip adalah
informasi yang melekat pada wujud atau medium aslinya. Ia unik karena keunikannya, otensitas dan kredibilitasnya bisa diandalkan. Pemerintah tanpa arsip ibarat tentara tanpa senjata, dokter tanpa obat, petani tanpa benih, tukang tanpa alat.

Dunia tanpa arsip dan akan menjadi dunia tanpa ingatan, tanpa kebudayaan, tanpa hak-hak yang syah, tanpa pengertian akan akar sejarah dan ilmu tanpa identitas kolektif. Dari semua aset negara yang ada, arsip adalah aset yang paling berharga. Ia merupakan warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu
dipelihara dan dilestarikan. Tingkat keberadaan suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya.

Seharusnya semua pihak menyadari tanpa pentingnya arsip, karena pada hakekatnya pada setiap kegiatan dari suatu organisasi pasti memerlukan organisasi pasti memerlukan arsip dan kegiatan tersebut pasti juga
menghasilkan arsip.

Pengelolaan arsip yang baik mesti didasarkan pada sistem. Sebagai suatu sistem, pengelolaan arsip harus dijalankan secara terpadu sejak tahap penciptaan hingga penyusutannya, yang didukung oleh sumber daya
manusia, kelembagaan dan sarana serta prasarana yang memadai. Sistem pengelolaan arsip mencakup aspek penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip. Arsip merupakan cermin dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman untuk melakukan penyusutan arsip, sehingga perkembangan fisik dan informasi arsip yang dihasilkan oleh suatu instansi dapat dikendalikan dengan lebih efektif dan
efisien. Sasaran yang akan dicapai yaitu mampu menyediakan arsip yang sehat, untuk orang yang berwenang pada waktu yang tepat dan dengan biaya yang seefisien mungkin. Jadwal Retensi Arsip (JRA) juga sebagai sarana pengendalian yaitu menjaga keseimbangan antara arsip yang tercipta dengan intensitas penyusutannya, sehingga efisiensi penanganan arsip tetap terjaga. Program retensi arsip pada intinya merencanakan dan menentukan jangka simpan arsip, sedangkan program penyusutan arsip memiliki pengertian perencanaan jangka simpan arsip sekaligus pengaturan prosedur arsip.

Sesuai dengan amanat yang tercakup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan pasal 6 bahwa Pemerintah perlu mengaktifkan usaha-usaha penyelenggaraan arsip.

Selain itu juga berfungsi juga menjaga kelangsungan dan kepentingan hidup organisasi. Organisasi tanpa arsip berarti diragukan kemampuannya atau keberadaannya, bahkan arsip mampu menentukan binafide tidaknya suatu organisasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang penyusutan arsip di dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa :

Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintah masing-masing wajib memiliki jadwal retensi arsip yang berupa daftar berisi sekurang-kurangnya jenis arsip dapat beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip.

Untuk di dalam penyusutan perlu memperhatikan beberapa aspek dibidang hukum. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang :

  • Kewajiban memiliki jadwal retensi arsip (JRA) pasal 4 (3).
  • Wujud  / format jadwal retensi arsip pasal 4 (3).
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai jadwa retensi arsip pasal 4 (3)

Pengelolaan arsip sangat bergantung kepada kemampuan memahami dan mendalami organisasi dan tata laksananya. Terlebih lagi dalam rangka menyusun jadwal retensi arsip (JRA). Umur arsip sangat tergantung pada nilai informasinya, sedangkan nilai informasinya hanya dapat diketahui bila kita memahami fungsi dan kegunaan arsip dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Semakin tinggi tingkat organisasinya yang menghasilkan arsip. maka semakin tinggi pula nilai informasi arsip yang dihasilkan atau sebaliknya.

Prosedur dan Teknis penyusunan JRA dapat dimulai dengan melaksanakan inventirisasi arsip, termasuk peraturan perundang-undangan yang ada, unsur-unsur yang diinventarisir meliputi jenis atau series arsip,
volume, lokasi simpan, kondisi fisik, sistem penataan, usia atau periode waktu, kelengkapannya dan lain-lain termasuk usulan retensi dari unit pencipta arsip. Langkah berikutnya adalah pembuatan daftarpenilaian. Pembuatan daftar penilaian pada dasarnya merupakan rangkuman atau memformulasikan hasil Inventarisasi ke dalam suatu daftar yang memuat jenis atau series arsip, tahun volume, lokasi, kondisi, usulan retensi dan lain-lain.

Setelah itu dilaksanakan penilaian dan penetuan retensi arsip, penilaian senantiasa  memperhatikan nilai informasi atau nilai-nilai guna arsip, biaya pengelolaan dan dampak pemusnahannya, selain itu perlu diperhatikan pula perundang-undangannya.

No Comments |

PERAN DAERAH DALAM MENINGKATKAN KERJASAMA LN (2)

Otonomi daerah tidak berarti memutuskan hubungan antara pusat dengan pihak daerah tetapi koordinasi tetap dan perlu ditingkatkan maka keberadaan NGO di daerah harus selalu dapat dimonitor oleh Pemda.

a. Program
Program-program yang ditawarkan oleh NGO sebaiknya dipilih sesuai dengan program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Dalam menentukan program yang agar tepat sasaran perlu adanya koordinasi antara pusat dan daerah atau sebaliknya, dengan tetap mempertimbangkan dampak positif maupun negatif terhadap stabilitas keamanan setempat tentunya secara teknis lebih memahami program-program yang dibutuhkan oleh masyarakatnya. Di samping itu daerah juga harus banyak berkoordinasi dengan pusat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Berkaitan dengan dampak terhadap stabilitas keamanan daerah tentunya menjadi porsi pengamanan
secara langsung maka Pemda bersama pihak aparat keamanan harus selalu diadakan koordinasi diantara pihak-pihak yang terkait.

b. Orang asing
Kehadiran dan lalu lintas orang asing di Indonesia khususnya berkaitan dengan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan keselamatan orang asing itu sendiri akan menjadi perhatian khusus. Dalam hal pemberian ijin terhadap orang-orang asing yang akan melaksanakan program di daerah perlu dilengkapi rekomendasi dari Gubernur dan Kapolda setempat. Rekomendasi Gubernur diperlukan untuk mengetahui kebutuhan daerah atas program yang ditawarkan oleh NGO. Rekomendasi dari Kapolda diperlukan untuk mengetahui tingkat keamanan di daerah berkaitan dengan orang-orang asing tersebut. Keberadaan orang asing di Indonesia perlu mendapat perhatian khusus baik ditinjau dari sisi keamanan atas aktifitas orang asing tersebut maupun pengamanan terhadap pribadi orang asingnya sebab jika terjadi sesuatu hal terhadap diri orang-orang asing yang berada di wilayah Indonesia akan mempengaruhi hubungan luar negeri pemerintah Indonesia dengan dunia internasional dan akan disebar luaskan ke seluruh dunia sehingga dapat merugikan kepentingan pemerintah RI di dunia internasional.

Mekanisme perijinan masuknya orang asing telah ditentukan sesuai hasil pertemuan antara Departemen/Lembaga/Instansi terkait sebagai berikut :

Mekanisme ini agar dipahami oleh semua pihak, karena itu harus terjalin koordinasi antara Departemen/Lembaga/Instansi di Pusat dengan Daerah, agar pembangunan nasional dapat terlaksana sesuai dengan cita-cita seluruh bangsa Indonesia.

Komitmen yang dilandasi oleh jiwa dan semangat untuk membantu masyarakat akan memberikan nilai tambah terhadap kerjasama pemerintah dengan pihak luar negeri (NGO asing) sebagai mitranya. Oleh karena itu NGO asing dalam melaksanakan kegiatan di Indonesia harus mengikuti aturan dan ketentuan yang telah tertuang dalam MoU (Memorandum of Understanding). NGO asing diharapkan tidak melaksanakan kegiatan yang bernuansa politis. NGO asing dalam berkarya di Indonesia tidak perlu harus memilih daerah konflik karena masih banyak daerah yang membutuhkan bantuan. Di samping itu juga struktur organisasi NGO asing hendaknya lebih banyak menempelkan personel Indonesia dalam rangka transfer pengetahuan / teknologi.

(Penulis adalah Kepala Bagian Bantuan dan Kerjasama Luar Negeri Unit
Penanganan Sosial Setda Provinsi Kalteng
)

No Comments |