LATAR BELAKANG
Arsip sebagai endapan admninistrasi merupakan hasil kegiatan suatu organisasi, yang didalamnya mencerminkan berbagai data dan keterangan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, dan merupakan bukti otentik tentang keberhasilan maupun kegagalan suatu orde pemerintahan. Sejalan dengan semakin pesatnya kegiatan pemerintahan, yang ditandai dengan semakin banyaknya volume surat masuk dan surat keluar yang harus ditangani, menuntut penanganan yang cepat, tepat dan akurat, sehingga arsip perlu dikelola secara profesional. Pengelolaan arsip yang profesional akan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan penyelamatan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, sebagai bagian pertanggungjawaban Nasional tentang perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah Daerah. Atas dasar itu maka sesuai Perda nomor 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng semua instansi wajib menyelenggarakan tata kearsipan sesuai isi Perda dimaksud. Agar semua instansi dapat menyelenggarakan tata kearsipan tersebut, maka perlu memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada Petugas Pengelola Arsip di lingkungan Pemprov Kalteng dan Pemerintah se- Kalteng. dan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Se Kalteng,
Sehubungan dengan hal tersebut maka Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Prov. Kalteng selaku leading sektor dan lembaga yang bertanggungjawab dibidang kearsipan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng menyelenggarakan Sosialisasi / Penyuluhan kearsipan dilingkungan Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan kota, dalam rangka memberikan pemahaman dasar dan keterampilan teknis mengenai peraturan-peraturan Kearsipan baik yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Membentuk watak dan kepribadian para Petugas Pengelola Arsip sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas bidang kearsipan dengan profesional berdasarkan pada kaidah dan kode etik kearsipan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan dan penyelamatan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
II DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN :
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ;
2. Peraturan Gubernur Kalteng no : 18 tahun 2010 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
3. Keputusan Kepala Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Kalteng no : 045/69/BPAD.5/2011. tentang Pembentukkan Panitia Penyelenggara Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah.
.
III TUJUAN DAN SASARAN
1. TUJUAN
a. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta agar mampu mengelola kearsipan secara efektif dan efisien dalam lingkungan unit kerja masing-masing.
b.. Meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga arsip sebagai sumber informasi dapat memberikan kontribusi terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
2. SASARAN
Sasaran Sosialisasi / Penyuluhan kearsipan dilingkungan instansi Pemerintah / Swasta adalah para petugas pengelola arsip pada unit kerjanya masing-masing di lingkungan Pemerintah Kabupaten SE- Kalteng
IV PESERTA :
Peserta Sosialisasi / Penyuluhan kearsipan dilingkungan instansi Pemerintah Provinsi Kalteng, Kabupaten dan kota dari Para petugas Pengelola Arsip di SKPD, Kecamatan dan Kelurahan se- Kalteng yang sebanyak 125 orang.
V TENAGA PENGAJAR/PENCERAMAH
Tenaga Pengajar terdiri daari Pejabat yang berasal dari :
- Kepala Arsip Nasional Jakarta.
-Direktur Pengembangan SDM ARNAS Jakarta.
- Kasubdit Arnas Jakarta wilayah II( Kalteng )
- Kaban Badan Perpustakaan Arsip dan Dokuemntasi prov. Kalteng
VI METODE PENYAJIAN :
1) Kuliah/Ceramah;
2) Tanya Jawab
VII MATERI SOSIALISASI
A. Materi pokok :
1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2) Petunjuk Teknis Arsip Daerah
3) Pengelolaan Arsip Aktif.
4. Pengelolaan Arsip In Aktif
VIII. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
Di Aula Eka Hapakat Jl. G. Obos PALANGKA RAYA KALTENG
Waktu Pelaksanaan : tgl 26 April 2011.
IX BIAYA
Biaya pelaksanaan Sosialisasi / Penyuluhan kearsipan dilingkungan instansi Pemerintah / Swasta dibebankan kepada Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi provinsi Kalimantan tengah No : 30/DPA-SKPD/2011 tanggal 03 Januari 2011.






June 30th, 2011 at 8:58 pm
kegiatan2 semacam ini baik juga jika dapat dilaksanakan secara periodik, dengan sasaran peserta yang makin meluas. karena persoalan arsip tidak sesederhana seperti yg terlihat. salam kenal.
[Reply]
July 11th, 2011 at 11:30 pm
Author how to contact you?
[Reply]
August 19th, 2011 at 4:32 pm
kegiatan seperti ini, sangat bermanfaat untuk menunjang penataan arsip yang lebih baik.
[Reply]
October 5th, 2011 at 9:09 am
mantap sekali,, sukses selalu…
[Reply]
October 5th, 2011 at 9:25 am
penataan arsip yang gak “berantarakan” memang diperlukan agar lebih teratur.
[Reply]
October 6th, 2011 at 3:25 pm
Arsip adalah dasar utama dari sebuah organisasi dan perkantoran ( sekretariatan ). Peristiwa peristiwa yang terjadi jika diarsip secara baik akan berguna di kemudian hari.
Dari arsip bisa diketahui peristiwa yang terjadi puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu. Dasar utama sejarah atas arsip. Coba bayangkan jika kita tidak mempunyai arsip yang baik mungkin sejarah indonesia hanya katanya si anu atau menurut bp A dan seterusnya. Yang payah jika nara sumber mati dan tidak ada bukti bukti outentik lagi wah bisa bisa tidak ada sejarah ……
Arsip juga mencerminkan kepribadian juga lo…..
[Reply]