Nov 17 2008
Sangatlah menarik membaca rencana Program Kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan RI yang baru, Dr. Meutia Farida Hatta. Sosialisasi Undang-undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan program utama yang menjadi prioritas pada 100 hari pertama untuk mengawali kepemimpinannya sebagai Menteri. Kendatipun kita masih belum mengenal lebih jauh dengan profil Dr. Meutia Farida Hatta. “namun sebaiknya kita lebih optimis dan menaruh harapan lebih banyak kepadanya. Sebagai menteri yang baru, beliau tentu tidak bisa bekerja sendiri. Apalagi masalah yang berhubungan dengan perempuan sangat kompleks dan dinamis, sehingga dibutuhkan keahlian dan kesabaran untuk menanganinya.
Oleh sebab itu penanganan masalah perempuan adalah tugas kita semua baik lelaki maupun perempuan,”ungkap Sekretaris Krida Wanita Swadiri Dra. Agnes Sekar Supenni. Agnes sangat optimistis masalah perempuan akan dapat diselesaikan dengan baik, asal ditangani secara bersama-sama, ilmiah dan professional. Khusus mengenai sosialisasi Undang-undang tentang Kekerasaan Dalam Rumah Tangga, menurut Agnes adalah suatu program ynag sudah lama dicanangkan, namun masalahnya sosialisasi program tersebut masih kurang optimal karena terkendala masalah dana dan tenaga.
Kemudian sasaran sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya hanya diikuti oleh perempuan, padahal aktor kekerasan dalam rumah tangga yaitu laki-laki (suami) tidak tersentuh oleh program sosialisasi. Kekerasan dalam rumah tangga dapat digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu : kekerasan fisik dan kekerasan non fisik. “kekerasan fisik yaitu perbuatan yang sifatnya menyakiti pihak lain secara fisik, seperti : tinju, cubitan, tempeleng, tandang, tusuk, dipukul, diinjak, pemaksaan melakukan hubungan seksual, dan lain-lain. Sedangkan kekerasan non fisik adalah kekerasan yang sifatnya tidak langsung secara fisik yang bersifat psikologis dan pembatasan hak misalnya penghinaan, sumpah serapah, pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi pada istri, pembatasan pemberian nafkah/uang belanja, larangan bagi perempuan untuk mencari ilmu, serta mengembangkan karier, perselingkuhan dan poligami oleh laki-laki, pengurungan dalam rumah, pemaksaan melakukan aktivitas seksual, pemasungan hak politik perempuan, pemaksaan perkawinan, melarang ikut kegiatan sosial, mengeksploitasi anak-anak dan istri bekerja di rumah, dan lain-lain,” ungkapnya panjang lebar.
Sehubungan dengan program sosialisasi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dalam tiga bulan pertama, Agnes menyarankan agar yang menjadi sasaran dalam sosialisasi tersebut adalah semua unsur yang terlibat dalam rumah tangga, yaitu laki-laki atau pihak suami, perempuan sebagai istri dan anak-anak. Di samping itu yang tidak kalah pentingnya adalah semua dinas/instansi/lembaga, unsur legislastif, eksekutif dan yudikatif. Dukungan dari pemerintah (Gubernur, Walikota dan Bupati) sangat menentukan keberhasilan dari sosialisasi Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Recent Comments